VI. PANDANGAN TENTANG KEHIDUPAN BERNEGARA

1.  Dasar Sikap dan Pedoman Orang Percaya dalam menerima dan Menjalani Kehidupan Bernegara

Orang percaya menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini dengan serius. Oleh sebab itu, ia juga menerima dan menjalani kehidupan bernegara dengan tanggung jawab. Dasar untuk menentukan sikap dan menjalani kehidupan bernegara tersebut adalah pemahaman tentang hakikat dan watak keberadaan negara di bawah terang Alkitab [Rm.13:1-7;Tit.3:1; 1 Ptr.2:13,14,17].

Orang percaya memahami hakikat negara adalah suatu bentuk kehidupan bersama manusia dengan cakupan paling luas dan dengan kekuasaan paling besar.

Ada tiga asas yang perlu dijadikan pedoman oleh orang percaya dalam menjalani kehidupan bernegara, yaitu:
1).   Asas kebutuhan manusia. Negara adalah kebutuhan yang wajar dan bahkan tak terelakkan bagi manusia modern.
2).   Asas anti-totaliterisme. Negara hanyalah salah satu bentuk kehidupan bersama manusia. Oleh karena itu, negara tidak berhak menguasai bentuk-bentuk kehidupan bersama manusia yang lain.
3).   Asas keanekaan kehidupan. Manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk mewujudkan sendiri kehidupannya. Oleh sebab itu, kehidupan manusia sangat beraneka, sehingga negara harus menghormati kekayaan kehidupan manusia.
[Konsekuensi dari keberadaan manusia sebagai mitra keberadaan Allah (Kej.2:18-25); sebagai yang diciptakan menurut gambar Allah (Kej.1:27,28)]


2.  Kekuasaan Negara

Ciri khas negara terletak di dalam kehidupannya yang berpusat pada pelaksanaan kekuasaan, sehingga seluruh rakyat mengakui dan tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan itu. Ini lazim disebut asas kekuasaan negara. Sementara itu, kita juga menyadari bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat. Ini lazim disebut asas kedaulatan rakyat. Di dalam kehidupan negara, rakyat menghibahkan kekuasaan kepada negara agar negara dapat diselenggarakan. Pada prinsipnya ada dua cara mewujudkan secara konkret kekuasaan negara, yaitu:
1).   Menyerahkan kekuasaan negara kepada pribadi.
2).   Melembagakan kekuasaan negara menjadi lembaga kekuasaan negara.

Mengingat begitu besarnya kekuasaan negara, maka sangat berbahaya apabila menyerahkan kekuasaan negara kepada pribadi. Oleh karena itu, cara yang paling tepat adalah mewujudkan kekuasaan negara di dalam lembaga kekuasaan negara. Inilah yang lazim disebut asas lembaga kekuasaan negara [Band. Ams.11:14; 15:22; 20:18].


3.  Fungsi Lembaga Kekuasaan Negara

Ada tiga fungsi dasar lembaga kekuasaan negara, yaitu:
1).   Memegang kekuasaan negara.
2).   Menentukan tujuan penggunaan kekuasaan negara.
3).   Menentukan siapa yang menjadi pemegang kekuasaan negara.