BAB SATU
AJARAN GEREJA

1.  Perlunya Gereja memiliki Ajaran Gereja

Gereja, demikian pula GKJ, perlu memiliki ajaran gereja, sebab ajaran gereja merupakan:
1).  Pengakuan mengenai apa yang diimani oleh gereja.
2).  Ajaran yang diajarkan oleh gereja.
3).  Pedoman bagi gereja di dalam menjalani kehidupan dan melaksanakan tugas panggilannya.
[Mat.28:20; Kis.20:28-30; 2Kor.11:2-4; Gal.1:8,9,11,12; Ef.4:13; Kol.2:6,7 (baca ayat 6-15); 2Tes.2:15; 1Tim.6:2b-4; 4:6-7; 2Tim.3:10, 4:5; Tit.1:9-16 (baca ayat 6-16); Tit.2:1; Ibr.5:14; Ibr.10:23; 4:14; 2Ptr.2:1,2; 3:17,18; 2Yoh.7-10]

Ajaran gereja GKJ diberi nama ”Pokok-pokok Ajaran GKJ”, disingkat ”PPA GKJ”.


2.  Ajaran Gereja dan Alkitab

Ajaran gereja disusun berdasarkan Alkitab, namun tidak dimaksudkan untuk menggantikan Alkitab karena memang ajaran gereja tidak dapat menggantikan Alkitab, dan isinyapun tidak mungkin mencakup seluruh isi Alkitab [2Ptr.1:19-21]. Oleh karena itu, Alkitab tetap diperlukan dan memiliki kewibawaan yang lebih tinggi daripada ajaran gereja [Ams.30:5-6; band. Why.22:18-19].

Disadari bahwa Alkitab sangat luas cakupannya dan sangat kaya kandungan isinya, sehingga orang tidak dapat dengan mudah memahaminya. Untuk itu ajaran gereja dibuat, sebagai upaya menata secara sistematis apa yang diajarkan Alkitab mengenai hal-hal yang paling mendasar yang harus diimani oleh gereja dan warganya [Yoh.20:30-31; 21:25; 2Tim.3:15-17].


3.  Koreksi dan Perubahan Ajaran Gereja

Ajaran gereja dapat dikoreksi atau bahkan diubah atas dasar pertimbangan:
1).   Ajaran gereja dibuat oleh manusia melalui sebuah proses penafsiran Alkitab. Dalam proses tersebut ada kemungkinan manusia keliru menafsir. Apabila hal itu terjadi, maka ajaran gereja perlu dikoreksi.
2).   Gereja hidup dalam zaman yang terus berubah. Oleh karena itu, apabila ajaran gereja dipandang sudah tidak memadai lagi untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi gereja dan warganya dalam menjawab tantangan zaman, maka ajaran gereja tersebut perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan.
3).   Apabila hendak dilakukan koreksi atau perubahan terhadap ajaran gereja, maka hal itu haruslah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang benar.
           [Band. Kis.15:1-21; 2Ptr.3:15,16]